wiana1203

Minggu, 11 Maret 2012

PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

Maret 9rd, 2012 by IBENU K.A

Latar Belakang :

Penjual dan Pembeli dipisahkan oleh jarak, batas Negara serta peraturan-peraturan yang menaungi mekanisme perdagangannya tidak sama.

Penjual maupun pembeli tidak langsung melihat benda/barang yang akan dipertukarkan

 Diperlukan pihak yang netral untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak

Peran tersebut dilasankan oleh : CARGO SURVEYOR

Salah satu Produk Surveyor tersebut adalah : LAPORAN PEMERIKSAAN SURVEYOR EKSPOR (LPSE)

PENGENALAN KEGIATAN SURVEYOR

Pengertian survey (SK. Men. Perd. Dan Koperasi)
Suatu Kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian, pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang ditentukan (Barang muatan  Survey barang/cargo survey) dan meliputi :
1. Kondisi luar
2. Pembungkus atau kemasan
3. mutu
4. jumlah
5. ukura-ukuran panjang
6. berat maupun isi, dan
7. tanda-tanda pengenal serta
8. persyaratan-persyaratan yang ditetapkan,
yang atas hasil kegiatan tersebut diatas dibuktikan dengan mengeluarkan laporan survey (survey report) dan atau sertifikat pengawasan (inspection certificate).


PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR

Berdasarkan Kep. Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 288/MPP/Kep/7/1997 tgl 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di bidang ekspor jo SK Memperindag No. 97/Menperindag No.97/MPP/Kep/II/98, komoditi ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :

1. Barang yang diatur tata niaga ekspornya, yaitu : barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh EKSPORTIR TERDAFTAR.
Eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan (approved exporter) dari Depperindag RI untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan yang berlaku :
Barang yang diatur tata niaga ekspornya meliputi :
a. Tekstil dan produk tekstil (TPT) khusus untuk ekspor dengan tujuan ke Negara kuota
b. Lampit rotan
c. Kayu gergajian dan kayu olahan
d. Barang hasil industri dan kerajinan dari kayu cendana
e. Kopi
f. Maniok, khusus untuk tujuan Negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa

2. Barang yang diawasi ekspornya
Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Barang yang diawasi ekspornya meliputi :
1. Kacang edelai pecah atau utuh
2. Padi dan beras
3. Tepung Gandum atau maslin
4. tepung beras
5. tepung lannya selain beras, tepung jagung dan tepung gandum hitam
6. tepung halus dan tepung kasar dari kedelai
7. Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi (dalam bentuk padat)
8. ternak hidup : sapid an kerbau
9. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara terbatas
10. jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup
11. Pupuk urea
12. emas
13. perak
14. minyak dan gas bumi
15. timah
16. limbah skrap dari : baja, stainless, tembaga, kuningan

3. Barang yang dilarang ekspornya, yaitu :
Barang yang tidak boleh diekspor, pertimbangannya anataralain :

1. agar komoditas tersebut dapat diproses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk meningkatkan nilai tambahnya di dalam negeri
2. menjaga pengadaan bahan baku meliputi : alam/hutan, melindungi jenis tanaman dan binatang langka
Barang yang dilarang eksprnya meliputi :

a. Jenis hasil perikanan hidup : arwana jenis tertentu, benih ikan sidat di bawah ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis tertentu ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang panaeidae (induk) dan calon induk.
b. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara mutlak
c. Kulit mentah binatang melata/reptile
d. Karet bongkah/karet spesifikasi teknis yang memenuhi standar mutu
e. Limbah dan skrap fero, hasil peleburan skrap besi/baja


KEPABEANAN

Kepabeanan : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan bea masuk.

Daerah Pabean : Wilayah RI yg meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE.

Kawasan Pabean : Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yg
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea
Cukai (DJBC)

Bea Masuk : Pungutan Negara berdasarkan undang-undang, ini yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.

Tempat Penimbunan Sementara :
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pengeluarannya.

Tempat Penimbunan Pabean :
Bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yg berada di
bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yg dinyatakan
tidak dikuasai, barang yg dikuasai Negara.

PEMERIKSAAN FISIK OLEH BEA CUKAI dalam hal :

 Berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor (NHI/NI)
 Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor)
 Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan terjadinya pelanggaran.
 Pemeriksaan oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah

PRINSIP DASAR UU KEPABEANAN
• Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean
• Barang yang telah dimuat/akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
• Diberlakukannya system menghitung dan membayar sendiri bea masuk yang terutang (self assessment)
• Terhadap barang ekspor dilaukan penelitian dokumen dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik
• Dimungkinkannya penyerahan pemberitahuan melalui media elektronik
• Dilaksanakannya pemeriksaan fisik barang secara selektif (jalur hijau, jalur merah)
• Dilasanakannya audit di bidang kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan dan sediaan sebagai titik berat pengawasan dan pengamanan impor/ekspor
• Apabila batal ekspor, pembatalannya harus dilaporkan. Apabila tidak dilaporkan dikenakan denda administrasi Rp. 5.000.000
• Apabila salah memberitahukan jenis barang/jumlah untuk ekspor denda min 1 juta max 10 juta rupiah
• Bagi pengangkut : tidak/terlambat mengajukan outward manifest, denda Rp. 5.000.000

PENGENAAN JALUR MERAH DISEBABKAN OLEH :
 Penetapan oleh computer secara acak (random)
 Adanya Nota Hasil Intelejen (NHI)
 Adanya Nota Informasi (NI)

KALKULASI BIAYA EKSPOR
1. Biaya Produksi (sebagai produsen), nilai Beli Barang (sebagai traders)
2. Handling charges (Biaya Penanganan)
3. Pungutan Negara (Pajak Ekspor/Pajak ekspor Tambahan)
4. Lain-lain : Biaya bunga Bank, Surveyor fee, sertifikasi

Penentuan Harga Jual ekspor
1. Cost Plus Mark Up (seller’s Market Price)
 Harga Jual untuk Ekspor ditetapkan atas Dasar : Harga Pokok + Profit = Harga Jual
2. Current Market Price (Buyer’s Market Price)
Harga Jual untuk Ekspor ditetapkan atas dasar kesediaan pembeli sesuai dengan catatan Harga Internasional yang berlaku di bursa komoditi Internasional (buyer’s market)
3. Subsidized Price
 Harga Jual (HJ) untuk ekspor didasarkan pada : Harga Pokok – Subsidi = HJ
Subsidi seperti : penghapusan overhead (biaya tidak langsung), pengembalian bea masuk bahan baku ex-impor, atau pembebasan bea masuk di Negara tujuan seperti Generalization System of Preference (GSP). Contoh Barang-barang di Jepang dijual ke luar negeri lebih murah karena beban fixed costnya menjadi beban pasar dalam negeri.
4. Dumping (Market Penetration Price)
 Harga dumping adalah harga jual ekspor ditetapkan lebih rendah dari harga jual komoditi yang sama untuk Pasar Dalam Negeri. Dalam praktek, hal ini dimungkinkan bila di dalam negeri produsen komoditi ini memegang monopoli, sehingga dapat menjual komoditi itu dengan harga tinggi di dalam negeri dan harga wajar untuk pasar luar negeri.

PREMI ASURANSI
 Tujuan asuransi : mengalihkan risiko kerugian dari importir kepada perusahaan asuransi
 Ditentukan oleh 2 hal : * besarnya nilai pertanggungan (100% dari nilai FOB/CFR/CIF)
* risiko pertanggungan (Total Loss, All Risk, dll)

DAFTAR PUSTAKA

1. Amir M.s, strategi PemasaranE kpon pr. pustakaB inamanp ressindo, Jakarta2,0 00
2. KontrakD agangE kpor, pr. pustakaB inamanp ressindoJ,akarta, 1999
3. Letter of credit Dalam Bisnis Ekpor Impor, pr. pustaka Binaman PressindJoa, karta1, 996
4. Ary s. wahyuni,s trategip enerobosapna sar,M odulp elatihanM anajemen
EkspoIrm por,P endidikadna n pelatihanE kspoIrn donesia(p pEI),J akarta, 2000
5. HargoU tomoM, anajemepne masaranG,u nadarmJaa, karta1993
6. JarmansyahJu suf, KontrakD agang,M odul pelatihanM anajemenE kspor
Impor,P endidikadna nP elatihaEnk spoIrn donesi(ap pEI)J, akarta2,000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar