|
Minggu, 16 Desember 2012
Etika Bisnis Dalam Islam ( Tulisan )
Corporate Social Responsibility (CSR)
Definisi
Corporate Social Responsibility
Berdasar
pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social
Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis,
beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan
dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal
dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004,
p.72).
World
Business Council for Sustainable Development mendefiniskan Corporate Social
Responsibility sebagai komitmen berkelanjutan kalangan bisnis untuk berperilaku
etis dan memberikan sumbangan pada pembangunan ekonomi sekaligus memperbaiki
mutu hidup angkatan kerja dan keluarganya serta komunitas lokal dan masyarakat
secara keseluruhan (Iriantara, 2004, p.49). “Corporate Social Responsibility
adalah komitmen perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan
sebagian sumber daya perusahaan” (Kotler & Nancy, 2005,p.4).
Jadi, dapat
kita simpulkan bahwa Corporate Social Responsibility adalah komitmen perusahaan
untuk memberikan kontribusi jangka panjang terhadap satu issue tertentu di
masyarakat atau lingkungan untuk dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Kontribusi dari perusahaan ini bisa berupa banyak hal, misalnya : bantuan dana,
bantuan tenaga ahli dari perusahaan, bantuan berupa barang, dll. Di sini perlu
dibedakan antara program Corporate Social Responsibility dengan kegiatan
charity. Kegiatan charity hanya berlangsung sekali atau sementara waktu dan
biasanya justru menimbulkan ketergantungan publik terhadap perusahaan.
Sementara, program Corporate Social Responsibility merupakan program yang
berkelanjutan dan bertujuan untuk menciptakan kemandirian publik (“Paradigma
Baru CSR”, Oktober 2006).
Lima Pilar
Aktivitas Coprorate Social Responsibility
Dalam
penelitian kali ini konsep Corporate Social Responsibility akan diukur dengan
menggunakan lima pilar aktivitas Corporate Social Responsibility dari Prince of
Wales International Bussiness Forum, yaitu (Wibisono, 2007,p.119) :
- Building Human Capital
Secara
internal, perusahaan dituntut untuk menciptakan SDM yang andal.
Secara eksternal, perusahaan dituntut untuk melakukan pemberdayaan
masyarakat, biasanya melalui community development.
- Strengthening Economies
Perusahaan
dituntut untuk tidak menjadi kaya sendiri sementara komunitas di lingkungannya
miskin, mereka harus memberdayakan ekonomi sekitar.
- Assessing Social Chesion
Perusahaan
dituntut untuk menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitarnya agar tidak
menimbulkan konflik.
- Encouraging Good Governence
Dalam
menjalankan bisnisnya, perusahaan harus menjalankan tata kelola bisnis dengan
baik.
- Protecting The Environment
Perusahaan
berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
“Contoh perusahaan yg telah menerapkan Corporate
Social Responsibility (CSR) pada PT Bank Internasional Indonesia Tbk”
menyelenggarakan program tanggung jawab sosial (CSR)
bernama ‘BII Berbagi’. Vice President Corporate CommunicationsBII, Esti
Nugraheni menjelaskan, visi dari program ini membantu masyarakat membangun masa
depan yang lebih cerah.
BII Berbagi fokus pada tiga bidang utama, yakni
pendidikan ( education), kegiatan untuk mendukung hidup yang sehat ( promote
healthy life), serta lingkungan dan kemasyarakatan ( environment &
community) dengan tetap memiliki kepekaan terhadap situasi yang terjadi di
Tanah Air, seperti jika terjadi bencana alam.
Di bidang pendidikan, BII menyadari tidak semua orang
memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-citanya. Itulah mengapa bank
ini fokus di bidang pendidikan guna membantu mereka yang kurang mampu dalam
mencapai masa depan yang lebih cerah.
Program pendidikan yang dimaksud, di antaranya
beasiswa untuk siswa dan mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Selain itu,
juga ada program pengembangan kompetensi perilaku (softskill).
BII juga, lanjut Esti, aktif mengunjungi sekolah (
school visit). ”Dalam pelaksanaan program ini akan dilakukan serangkaian
kegiatan, seperti pengajaran pengetahuan umum, ilmu perbankan dasar, dan
komputer,” paparnya.
Program CSR lainnya, adalah mendukung pola hidup sehat
melalui kegiatan olahraga, seperti pembentukan spirit dan kultur untuk menjadi
juara dan mewujudkan gaya hidup sehat, serta peduli terhadap peningkatan gizi
5.000 anak di 20 kota di Indonesia yang bekerja sama dengan World Food
Programme (WFP). Peduli lingkungan, seperti penanaman pohon juga menjadi salah
satu poin penting program CSR bank ini.
Sumber :
http://www.usaha-kecil.com/pengertian_csr.html
http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2179337-definisi-corporate-social-responsibility-csr/ http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
http://id.shvoong.com/business-management/accounting/2179337-definisi-corporate-social-responsibility-csr/ http://koran.republika.co.id/koran/123/145312/Menggugat_CSR_Perbankan
http://jurnal-sdm.blogspot.com
Nama : Ibenu K.A
Npm : 13209307
Kelas : 4EA03
Teori Etika Bisnis
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Berikut teori-teori Etika bisnis.
Teori Utilitasme
* Utilitas berarti “bermanfaat”
* Menekankan Pembangunan Berkesinambungan
* Mementingkan Konsekuensi
* Dikritk dalam hal : Keadilan dan Hal
* Dibedakan Utilitariasme perbuatan dan Utilitarisme Aturan
Deontologi
* Deon = Kewajiban (Yunani)
* Utamakan perintah dan larangan (agama)
* Mengutamakan keadilan
Teori Hak
* Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban
* Didasarkan bahwa martabat manusia sama
* Semakin banyaj Etika Bisnis menekankan hak
Teori Keutamaan
* Mementingkan sikap atau akhlak seseorang
* Karena hidup yang baik virtuous life (hidup berkeutamakan)
* Keutamaan tidak sama untuk setiap bidang
* Keutamaam, pebisnis: Kejujuran, fairness, kepercayaan, keuletan
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu
1. Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. Individual
2. Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Untuk menciptakan Etika bisnis terlebih dahulu harus mempunyai beberapa faktor, antara lain:
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan h pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Pengertian Etika bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Berikut teori-teori Etika bisnis.
Teori Utilitasme
* Utilitas berarti “bermanfaat”
* Menekankan Pembangunan Berkesinambungan
* Mementingkan Konsekuensi
* Dikritk dalam hal : Keadilan dan Hal
* Dibedakan Utilitariasme perbuatan dan Utilitarisme Aturan
Deontologi
* Deon = Kewajiban (Yunani)
* Utamakan perintah dan larangan (agama)
* Mengutamakan keadilan
Teori Hak
* Hak tidak dapat dipisahkan dari kewajiban
* Didasarkan bahwa martabat manusia sama
* Semakin banyaj Etika Bisnis menekankan hak
Teori Keutamaan
* Mementingkan sikap atau akhlak seseorang
* Karena hidup yang baik virtuous life (hidup berkeutamakan)
* Keutamaan tidak sama untuk setiap bidang
* Keutamaam, pebisnis: Kejujuran, fairness, kepercayaan, keuletan
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu
1. Utilitarian Approach: setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. Individual
2. Rights Approach: setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
3. Justice Approach: para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
• Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
• Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
• Melindungi prinsip kebebasan berniaga.
• Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.
Untuk menciptakan Etika bisnis terlebih dahulu harus mempunyai beberapa faktor, antara lain:
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan h pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
sumber :
http://gemaswadaya.blogspot.com
Nama : Ibenu K.A
Npm : 13209307
Kelas : 4EA03
Selasa, 09 Oktober 2012
BAHASA TUBUH PRIA DAN WANITA DALAM IKLAN PASTAGIGI DI TELEVISI
Etika pariwara
yang berisi sekumpulan nilai dan pola laku moralitas periklanan ini lebih lagi
memiliki arti penting bagi mereka yang di pasar. Padahal mereka paham bahwa
pesan periklanan bukanlah perintah untuk melangkah ke kasir toko, namun seni
dan strategi berniaga untuk dipilih.
Lalu muncul pertanyaan adakah etika pariwara atau etika iklan yang kurang etis?
jawab saya "ADA" , kali ini saya akan memberikan contohnya dan analisis singkatnya.
Taukah anda iklan pasta gigi xx ? saya rasa mungkin semuanya sudah mengetahuinya. Pada era moderen seperti sekarang ini, persaingan antar lembaga, terutama lembaga bisnis makin ketat. Berbagai lembaga bisnis tumbuh bak bajir di musim hujan. Dampaknya, tentu makin ketatnya persaingan di antara mereka, terutama untuk lembaga-lembaga bisnis dengan produk –produk yang sejenis
Berdasarkan hasil yg saya lihat di televisi tersebut, baik terhadap gambar, narasi, serta musik pengiring, maka ditemukan hal-hal sebagai berikut :
1. Iklan pasta gigi xx yang
ditampilkan malalui televisi,
memanfaatkan bahasa tubuh Pria dan wanita, dengan penampilan yang terkesan
sensual, serta memanfaatkan keindahan senyum giginya kepada lawan jenis, agar menggunakan
produknya yang ditawarkan.
2. Kesan pemanfaatan senyuman sangat
kuat dengan mengkonstruksi seolah-olah tubuh ideal yang mereka kesankan melalui
iklan tersebut merupakan mitos.
3. Iklan pasta gigi yang ditampilkan di
televisi terkesan kurang memperhatikan etika ketimuran serta pedoman perilaku
penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI serta lembaga yang berwenang
berdasarkan UU No.32 tahun 2002 tentang penyiaran. Khususnya terkait dengan
tugas utamanyya mengatur serta mengawasi isi siaraan demi kepentingan
masyarakat sebagai pemilik frequensi yang dipinjamkan kepada pengelola
penyiaran, termasuk televisi.
4. Kesan eksploitas bahasa tubuh pria
dan wanita untuk kepentingan pengiklan dalam iklan pasta gigi di televisi
dengan penonjolan gambar bergerak yang dibarengi musik yang memperlihatkan
bagian-bagian sensitif tubuh wanita beserta gerakan-gerakanya yang terkesan
sensual yang ditampilkan didepan umum, terlebih pada jam-jam tayang prime time
di mana hampir seluruh usia menonton.
Kedepan
semuanya tergantung kepada para pengiklan serta para pengelola medai. Mereka
harus sadar bahwa memanfaatkan bahasa tubuh yang cenderung mengeksploitasinya
bukan tidak mungkin menimbulkan dampak yang negatif bagi khalayak luas di
indonesia rata-rata tingakat pendidikanya. Masi sangat rendah. Karena itu,
rubahan yang ekstrim dalam menampilkan
iklan kosmetika meski tetap terkait serta memanfaatkan bahasa tubuh, namun harus tetap saja dibatasi oleh P3SPS
serta pandangan keagamaan dan rendahnya rata-rata tingkat pendidikan
masnyarakat tersebut. Caranya antara lain dengan menampilkan iklan-iklan pasta
gigi xx dengan tetap memanfaatkan bahasa tubuh secara etis dan terbatas, namun
tetap menarik untuk ditonton, sehingga produk yang ditawarkan akan diketahui,
diminati, dan akhirnya digunakan secara proporsional kepada audience.
Langganan:
Postingan (Atom)