wiana1203

Minggu, 11 Maret 2012

KALKULASI BIAYA EKSPOR IMPOR

KALKULASI BIAYA EKSPOR IMPOR

Maret 9rd, 2012 by IBENU K.A

Komponen Biaya Ekspor

§ Biaya produksi (sebagai produsen), nilai beli barang (jika kita sebagai traders saja)

§ Handling chargers

§ Pungutan negara (Pjak Ekspor/ Pajak Ekspor tambahan)

§ Lain-Lain seperti : biaya bunga bank, surveyor fee, sertifikasi.

CONTOH : MENGHITUNG HARGA JUAL 1 SET KURSI ROTAN

1. Bahan baku Rp. 500.000

2. Upah Rp. 300.000

3. Umum (gaji karyawan.listrik,dll) Rp. 200.000

I. Total Rp.1.000.000

II. Biaya Handling Rp. 300.000

Rp.1.300.000

II. Pajak/pungutan 0

III. Biaya lain Rp. 200.000

Rp.1.500.000

IV. Laba 10% Rp. 150.000

Harga Jual Rp. 1.650.000

Penentuan Harga Jual Ekspor

a) Cost plus Mark up (Seller’s Market Price)

b) Current Market Price (Buyer’s Market Price)

c) Subsidized Price

d) Dumping (Market Penetration Price)

a. Cost plus Mark up

Harga Jual untuk ekspor ditetapkan atas dasar : Harga pokok + Profit =HJ

Contoh : Biaya Pengadaan Rp 10.000

Biaya pengelolaan Rp 2.000

Pungutan Rp 1.000

Jasa pihak ketiga Rp 500

Total biaya (cost) Rp 13.500

Profit 10 % Rp 1.350

Harga Jaul Ekspor (HJ) Rp 14.850

b. Current Market Price

Harga Jual (HJ) untuk ekspor ditetapkan atas dasar kesediaan pembeli sesuai dengan catatan Harga Internasional yang berlaku di bursa komoditi Internasional (buyer’s market)

Contoh :

Buyers hanya bersedia membeli karet Sheet I dengan harga CIF New York US$ Cent 125/kilogram .Premi asuransi misalnya 5 cent dollar. Freight Jakarta-New York 20 cent dollar perkilogram.Pungutan ekspor nihil (0,00 cent dollar). Harga karet Sheet I dengan penyerahan FOB Tj.Priok Jakarta pada saat itu Rp 1.500 per kilogram. Kurs US dollar terhadaprupiah adalah US$ 100 cent = Rp 2.000

Hitunglah berapa Rugi/Laba Eksportir dengan kondisi di atas!

Jawab:

Buyer’s Price US Dollar cent CIF New York 125

Premi Asuransi I 5

C&F New York 120

Freight Jakarta-New York F 20

Cost (FOB) Jkt 100

Pungutan Ekspor 0

Harga FOB Tj.Priok-Jakarta US $ Cent 100 = Rp 2.000

Harga Karet Sheet I FOB Tj.Priok-Jakarta Rp 1.500

Laba Eksportir Rp 500

Harga jual pada kondisi buyer’s market ini, kita sebut dengan Pola Retrograde (dihitung mundur)

c. Subsidized Price

Harga Jual (HJ) untuk ekspor didasarkan pada :

Harga Pokok- Subsidi = HJ

Subsidi seperti penghapusan Overhead, pengembalian bea masuk bahan baku ex-ompor, atau pembebasan bea masuk di negara tujuan seperti Generalized System of Preference (GSP)

Contoh : barang-barang di Jepang dijual ke luar negeri lebih murah karena beban fixed cost menjadi beban pasar dalam negerinya.

d. Dumping

Harga dumping adalah harga jual ekspor ditetapkan lebih rendah dari harga jual komoditi yang sama untuk Pasar Dalam Negeri. Dalam praktek, hal ini dimungkinkan bila di dalam negeri produsen komoditi itu memegang monopoli, sehingga dapat menjual komoditi itu dengan harga tinggi di dalam negeri dan harga yang wajar untuk pasar di luar negeri.

Premi Asuransi

1. Tujuan asuransi : mengalihkan risiko kerugian dari importir kepada perusahaan asuransi.

2. Ditentukan oleh 2 hal : besarnya nilai pertanggungan dan risiko pertanggungan.

3. Nilai pertanggungan : 100 % dari nilai FOB, 100% dari nilai CFR, 100 % dari CIF.

4. Risiko Pertanggungan : TLO, All Risk

Contoh :

Suatu barang dengan nilai FOB US $80,000 dan CFR US$ 97,500, sedangkan premi asuransi 2,5%. Hitunglah jumlah premi yang harus dibayar bila nilai pertasnggungan sebesar 100% dari nilai FOB, 100% dari nilai CFR, 100% dari nilai CIF

Jawab:

Nilai pertanggungan FOB US $ 80,000

Jumlah premi 2,5% x US $ 80,000= US $ 2000

Nilai pertanggungam CFR US $ 97,500

Jumlah premi 2,5% x US$ 97,500 = US $ 2,437.50

Nilai CIF diumpamakan 100x, dibentuk persamaan sbb:

CIF = CFR + premi asuransi

100x = 97,500 + 2,5 x

100x-2,5x = 97,500

x = 97,500 : 97,5

Jumlah Premi :

x = 1000 2.5 x = 2,5 x US $1000 = US $ 2500

Komponen biaya impor

1. Biaya perolehan (beli devisa, bea masuk)

2. Premi asuransi

3. Pungutan-pungutan (PPN, PPN barang mewah, PPh 22)

4. Biaya Inklaring

5. Biaya jasa lainnya

Penjumlahan dari semua biaya yang kita keluarkan untuk bisa memperoleh barang yang diinginkan sampai dengan barang tersebut dikeluarkan dari pelabuhan

Beli devisa (nilai lawan valuta) :

harga beli barang impor dalam valuta dikalikan dengan kurs jual devisa yang berlaku pada saat pembukaan L/C untuk memperoleh harga beli dalam rupiah

Contoh :

harga beli CFR barang US$ 50,000

kurs jual pembukaan L/C Rp. 8000 / US$

nilai lawan valuta = 50.000 x Rp. 8000 = Rp. 400.000.000

Pungutan negara

Contoh :

Suatu barang senilai CFR US$ 10,000 dipungut bea dan pajak sbb :

a. Bea masuk (BM) = 5% c. PPh pasal 22 = 2,5%

b. PPN impor (PPN) = 10% d. Kurs NDPB = Rp. 7750/US$

a. Bea masuk

5% x (10.000 x Rp. 7750) = Rp. 3.875.000

b. PPN impor

10% x [ (10.000 x Rp. 7750) + 3.875.000 ]

= 10% x (77.500.000 + 3.875.000)

= Rp. 8.137.500

c. PPh pasal 22

2,5% x [ (10.000 x Rp. 7750) + Rp. 3.875.000 ]

= 2,5% x (81.375.000) = Rp. 2.034.375

Jumlah terhutang :

a. BM = 3.875.000

b. PPN = 8.137.500

c. PPh pasal 22 = 2.034.375

Total = 14.046.875

Daftar Pustaka :


  1. Amir M.s, strategi PemasaranE kpon pr. pustakaB inamanp ressin Jakarta2,000
  2. KontrakD agangE kpor, pr. pustakaB inamanp ressindoJ,a karta, 1999
  3. Letter of credit Dalam Bisnis Ekpor Impor, pr. pustaka Binaman PressindJoa, karta1, 996
  4. Ary s. wahyuni,s trategip enerobosapna sar,M odulp elatihanM anajemen
  5. EkspoIrm por,P endidikadna n pelatihanE kspoIrn donesia(p pEI),J akarta,2000


PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

Maret 9rd, 2012 by IBENU K.A

Latar Belakang :

Penjual dan Pembeli dipisahkan oleh jarak, batas Negara serta peraturan-peraturan yang menaungi mekanisme perdagangannya tidak sama.

Penjual maupun pembeli tidak langsung melihat benda/barang yang akan dipertukarkan

 Diperlukan pihak yang netral untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak

Peran tersebut dilasankan oleh : CARGO SURVEYOR

Salah satu Produk Surveyor tersebut adalah : LAPORAN PEMERIKSAAN SURVEYOR EKSPOR (LPSE)

PENGENALAN KEGIATAN SURVEYOR

Pengertian survey (SK. Men. Perd. Dan Koperasi)
Suatu Kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian, pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang ditentukan (Barang muatan  Survey barang/cargo survey) dan meliputi :
1. Kondisi luar
2. Pembungkus atau kemasan
3. mutu
4. jumlah
5. ukura-ukuran panjang
6. berat maupun isi, dan
7. tanda-tanda pengenal serta
8. persyaratan-persyaratan yang ditetapkan,
yang atas hasil kegiatan tersebut diatas dibuktikan dengan mengeluarkan laporan survey (survey report) dan atau sertifikat pengawasan (inspection certificate).


PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR

Berdasarkan Kep. Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 288/MPP/Kep/7/1997 tgl 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di bidang ekspor jo SK Memperindag No. 97/Menperindag No.97/MPP/Kep/II/98, komoditi ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :

1. Barang yang diatur tata niaga ekspornya, yaitu : barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh EKSPORTIR TERDAFTAR.
Eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan (approved exporter) dari Depperindag RI untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan yang berlaku :
Barang yang diatur tata niaga ekspornya meliputi :
a. Tekstil dan produk tekstil (TPT) khusus untuk ekspor dengan tujuan ke Negara kuota
b. Lampit rotan
c. Kayu gergajian dan kayu olahan
d. Barang hasil industri dan kerajinan dari kayu cendana
e. Kopi
f. Maniok, khusus untuk tujuan Negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa

2. Barang yang diawasi ekspornya
Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Barang yang diawasi ekspornya meliputi :
1. Kacang edelai pecah atau utuh
2. Padi dan beras
3. Tepung Gandum atau maslin
4. tepung beras
5. tepung lannya selain beras, tepung jagung dan tepung gandum hitam
6. tepung halus dan tepung kasar dari kedelai
7. Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi (dalam bentuk padat)
8. ternak hidup : sapid an kerbau
9. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara terbatas
10. jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup
11. Pupuk urea
12. emas
13. perak
14. minyak dan gas bumi
15. timah
16. limbah skrap dari : baja, stainless, tembaga, kuningan

3. Barang yang dilarang ekspornya, yaitu :
Barang yang tidak boleh diekspor, pertimbangannya anataralain :

1. agar komoditas tersebut dapat diproses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk meningkatkan nilai tambahnya di dalam negeri
2. menjaga pengadaan bahan baku meliputi : alam/hutan, melindungi jenis tanaman dan binatang langka
Barang yang dilarang eksprnya meliputi :

a. Jenis hasil perikanan hidup : arwana jenis tertentu, benih ikan sidat di bawah ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis tertentu ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang panaeidae (induk) dan calon induk.
b. Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara mutlak
c. Kulit mentah binatang melata/reptile
d. Karet bongkah/karet spesifikasi teknis yang memenuhi standar mutu
e. Limbah dan skrap fero, hasil peleburan skrap besi/baja


KEPABEANAN

Kepabeanan : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan bea masuk.

Daerah Pabean : Wilayah RI yg meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE.

Kawasan Pabean : Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yg
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea
Cukai (DJBC)

Bea Masuk : Pungutan Negara berdasarkan undang-undang, ini yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.

Tempat Penimbunan Sementara :
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pengeluarannya.

Tempat Penimbunan Pabean :
Bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yg berada di
bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yg dinyatakan
tidak dikuasai, barang yg dikuasai Negara.

PEMERIKSAAN FISIK OLEH BEA CUKAI dalam hal :

 Berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor (NHI/NI)
 Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor)
 Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan terjadinya pelanggaran.
 Pemeriksaan oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah

PRINSIP DASAR UU KEPABEANAN
• Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean
• Barang yang telah dimuat/akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
• Diberlakukannya system menghitung dan membayar sendiri bea masuk yang terutang (self assessment)
• Terhadap barang ekspor dilaukan penelitian dokumen dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik
• Dimungkinkannya penyerahan pemberitahuan melalui media elektronik
• Dilaksanakannya pemeriksaan fisik barang secara selektif (jalur hijau, jalur merah)
• Dilasanakannya audit di bidang kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan dan sediaan sebagai titik berat pengawasan dan pengamanan impor/ekspor
• Apabila batal ekspor, pembatalannya harus dilaporkan. Apabila tidak dilaporkan dikenakan denda administrasi Rp. 5.000.000
• Apabila salah memberitahukan jenis barang/jumlah untuk ekspor denda min 1 juta max 10 juta rupiah
• Bagi pengangkut : tidak/terlambat mengajukan outward manifest, denda Rp. 5.000.000

PENGENAAN JALUR MERAH DISEBABKAN OLEH :
 Penetapan oleh computer secara acak (random)
 Adanya Nota Hasil Intelejen (NHI)
 Adanya Nota Informasi (NI)

KALKULASI BIAYA EKSPOR
1. Biaya Produksi (sebagai produsen), nilai Beli Barang (sebagai traders)
2. Handling charges (Biaya Penanganan)
3. Pungutan Negara (Pajak Ekspor/Pajak ekspor Tambahan)
4. Lain-lain : Biaya bunga Bank, Surveyor fee, sertifikasi

Penentuan Harga Jual ekspor
1. Cost Plus Mark Up (seller’s Market Price)
 Harga Jual untuk Ekspor ditetapkan atas Dasar : Harga Pokok + Profit = Harga Jual
2. Current Market Price (Buyer’s Market Price)
Harga Jual untuk Ekspor ditetapkan atas dasar kesediaan pembeli sesuai dengan catatan Harga Internasional yang berlaku di bursa komoditi Internasional (buyer’s market)
3. Subsidized Price
 Harga Jual (HJ) untuk ekspor didasarkan pada : Harga Pokok – Subsidi = HJ
Subsidi seperti : penghapusan overhead (biaya tidak langsung), pengembalian bea masuk bahan baku ex-impor, atau pembebasan bea masuk di Negara tujuan seperti Generalization System of Preference (GSP). Contoh Barang-barang di Jepang dijual ke luar negeri lebih murah karena beban fixed costnya menjadi beban pasar dalam negeri.
4. Dumping (Market Penetration Price)
 Harga dumping adalah harga jual ekspor ditetapkan lebih rendah dari harga jual komoditi yang sama untuk Pasar Dalam Negeri. Dalam praktek, hal ini dimungkinkan bila di dalam negeri produsen komoditi ini memegang monopoli, sehingga dapat menjual komoditi itu dengan harga tinggi di dalam negeri dan harga wajar untuk pasar luar negeri.

PREMI ASURANSI
 Tujuan asuransi : mengalihkan risiko kerugian dari importir kepada perusahaan asuransi
 Ditentukan oleh 2 hal : * besarnya nilai pertanggungan (100% dari nilai FOB/CFR/CIF)
* risiko pertanggungan (Total Loss, All Risk, dll)

DAFTAR PUSTAKA

1. Amir M.s, strategi PemasaranE kpon pr. pustakaB inamanp ressindo, Jakarta2,0 00
2. KontrakD agangE kpor, pr. pustakaB inamanp ressindoJ,akarta, 1999
3. Letter of credit Dalam Bisnis Ekpor Impor, pr. pustaka Binaman PressindJoa, karta1, 996
4. Ary s. wahyuni,s trategip enerobosapna sar,M odulp elatihanM anajemen
EkspoIrm por,P endidikadna n pelatihanE kspoIrn donesia(p pEI),J akarta, 2000
5. HargoU tomoM, anajemepne masaranG,u nadarmJaa, karta1993
6. JarmansyahJu suf, KontrakD agang,M odul pelatihanM anajemenE kspor
Impor,P endidikadna nP elatihaEnk spoIrn donesi(ap pEI)J, akarta2,000