wiana1203

Sabtu, 12 Februari 2011

NEGARA DAN WARGA NEGARA

Ibenu K.A 12 Februari , 2011

NEGARA :

adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

  • Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

  • Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

KEWARGANEGARAAN :

Dalam UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, dijelaskan bahwa yang dimaksud WNI adalah seperti diatur dalam pasal 4.

Bunyi Pasal 4 UU No 12 Th 2006 sbb.:

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

HAK ASASI MANUSIA (HAM) :

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, hak memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.

Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J yaitu sebagai berikut.

Pasal 28 A :

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B :

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah.

Pasal 28 C :

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Pasal 28 D :

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28 E :

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali.

Pasal 28F :

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G :

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

Pasal 28H :

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan

mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28I :

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28J :

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

UU tentang HAM

Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM):

Hak untuk hidup.

Hak untuk memperoleh pendidikan.

Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.

Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Deklarasi Ham PBB 1948

Deklarasi Ham PBB 1948

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:

Pasal 1

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu

Pasal 4

Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5

Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

  • Pasal 27 ayat 1-3

Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

  • Pasal 28 ayat A – J

Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

  • Pasal 29 ayat 2

Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

  • Pasal 30 ayat 1-5

Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

  • Pasal 31 ayat 1-5

Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

  • Pasal 33 ayat 1-5

Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

  • Pasal 34 ayat 1-4

Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Demokrasi di Indonesia

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. secara eksplisit ada 2 prinsip alam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Pengertian lain dari Demokrasi Pancasila adalah sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

Ciri-ciri dari Demokrasi Pancasila adalah:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

Sisitem pemerintahan Demokrasi Pancasila adalah:
1. Indonesia adalah negara berdasar hukum.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional.
3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara tertinggi.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi di bawah MPR.
5. Pengawasan DPR.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas.

Kemudian fungsi dari Demokrasi Pancasila adalah Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara. Menjamin tetap tegaknya negara RI. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara. Dan menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Jumat, 26 November 2010

KOPERASI SIMPAN PINJAM

KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Sejarah Singkat koperasi simpan pinjam

Koperasi Simpan Pinjam Jasa dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1970-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1973 di kediaman Bapak H.A.Djunaid (Alm) seorang Tokoh Koperasi Nasional, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dari ketiga etnis : pribumi, keturunan china dan keturunan arab. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama JASA dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Jasa mendapat predikat Koperasi Kesatuan Bangsa.

VISI MISI KOPERASI SIMPAN PINJAM

1) VISI

- Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.

2) MISI

Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.







Manajemen koperasi simpan pinjam

Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari –hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).





Pembinaan Usaha Anggota Koperasi Simpan Pinjam

Pembinaan terhadap anggota dilakukan dalam pertemuan dengan para anggota secara berkesinambungan dan bergantian di kantor-kantor cabang. Demikian pula pembinaan anggota dilakukan secara efektif pada moment pembukaan tabungan SAFARI (SAdar manFAat kopeRasI) yang diadakan 1 (satu) bulan sekali secara berpindah-pindah dan tabungan PUNDI ARTA JASA baik di kantor cabang Koperasi Simpan Pinjam Jasa maupun di daerah wisata, yang merupakan forum tatap muka antar anggota dengan pengelola Koperasi Simpan Pinjam Jasa. Forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota yang mempunyai keterkaitan usaha satu sama lainya, disamping sebagai salah satu sarana promosi bagi produk-produk Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Pembinaan usaha anggota dilakukan pula melalui penerbitan direktori bisnis anggota Kospin Jasa, yang merupakan promosi produk usaha anggota baik kepada sesama anggota maupun mitra usaha, disamping penerbitan majalah MASA sebagai media informasi dan komunikasi usaha kecil dan menengah serta ekonomi syari̢۪ah. Dan bagi anggota yang memiliki produk unggulan dapat lebih memperluas jaringan pemasarannya melalui website : www.kospinjasa.com


Perkembangan Usaha koperasi simpan pinjam

Usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Jasa baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.
Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Jasa, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama. Berikut tabel perkembangan usaha Kospin Jasa dari tahun 1997-2008

No Akhir Tahun Simpanan (Rp) Pinjaman (Rp) Asset (Rp)
1 1997 74.158.634 57.389.131 82.021.576
2 1998 84.718.357 44.398.632 96.994.242
3 1999 122.207.481 51.067.862 138.906.611
4 2000 162.372.952 139.329.756 197.017.759
5 2001 246.987.395 219.805.793 274.330.507
6 2002 365.430.278 301.186.330 405.690.505
7 2003 525.115.905 405.348.148 572.609.750
8 2004 673.645.499 603.256.834 731.848.850
9 2005 812.072.392 757.221.331 882.885.271
10 2006 978.349.730 840.801.424 1.054.801.783
11 2007 1.064.828.607 910.400.592 1.161.056.440
12 2008 1.120.681.541 1.069.183.101 1.245.743.567
*) dalam ribuan


Kiat-Kiat Keberhasilan koperasi simpan pinjam


Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi Simpan Pinjam Jasa, baik oleh Bapak Dr.H.Masngudi, Bapak Dr.H.Mardjani maupun lembaga peneliti lainnya, menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
1. Figur dan kharisma para pendiri.
2. Perekrutan figure tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan business dalam menentukan formasi kepengurusan (manajemen).
3. Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional.
4. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota, sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
5. Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra perdagangan para anggota.
6. mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta sense of belonging baik dari tingkat anggota dan para pengelolanya.
7. performance / penampilan perkantoran yang cukup memadai yang menumbuhkan kepercayaan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dapat mempercepat pelayanan.
8. Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang memberikan kerpercyaaan / kesempatan kepada yang muda.
9. Sense of business diantara pengelola, sehingga dapat mengutamakan ketepatan dan kecepatan layanan.
10. Dukungan yang penuh dari masyarakat lingkungan daqn pemerintah.

Penyertaan

1. Pendiri dan Anggota Koperasi Jasa Audit Jawa Tengah
2. Pendiri Koperasi Asuransi Jiwa Indonesia
3. Anggota Koperasi Pembiayaan Indonesia
4. Pemegang Saham Bank Bukopin
5. Pendiri dan Anggota Induk Koperasi Simpan Pinjam

Prestasi
1. Koperasi Terbaik Tingkat Nasional Tahun 1981
2. Koperasi Teladan Tingkat Nasional Tahun 1982 - 1986
3. Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 1987 - sekarang
4. Koperasi Inti Jawa Tengah
5. Koperasi Berprestasi Tahun 1999

Rabu, 24 November 2010

KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA


LOKASI : JL. HR. RASUNA SAID KAV. 3-5 JAKARTA
OLEH , IBENU K.A 13209307 UNIVERSITAS GUNADARMA
WAKTU , 12-11-2010

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR MENTERI NEGARA DAN KOPERASI DAN UKM


VISI MISI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

1) Visi : kementerian koperasi dan ukm
- Menjadikan koperasi dan ukm sehat dan kuat.
- Terwujudya kemandirian koperasi dan usaha kecil menengah yang mendorong kebangkitan ekonomi nasional bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan.

2) Misi : kementerian koperasi dan ukm
- Memberdayakan koperasi dan ukm untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, memperluas lapangan kerja dan menurunkan jumlah kemiskinan dalam rangka mewujudkan demokrasi.
- Meningkatkan kualitas dan kuntitas KUKM melalui pengembangan kewirausahaan KUKM berkeunggulan kompesif.
- Meningkatkan pardsipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan KUKM yang terpadu

3) Sasaran Strategis : kementerian koperasi dan ukm
- Terciptanya iklim usaha yang berkualitas bagi kebangkitan daya saing koperasi usaha mikro kecil dan menengah
- Berkrmbangnya usaha koperasi yang berskala besar sesuai dengan kompetensi dan jati diri koperasi
- Terciptanya dukungan partisipasi masyarakat dalam rangka menumbuhkan ber koperasi dan berwira usaha








SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Drs. Guritno Kusumo, MM
Biografi:

NO JABATAN PERIODE INSTANSI INDUK KETERANGAN
1 Kasubag Penyaji Data 1982 - 1983 Departemen Koperasi
2 Kepala Subdit Pertenakan 1983 - 1993 Departemen Koperasi dan PKM
3 Kasubdit Jasa Umum 1993 - 1993 Departemen Koperasi dan UKM
4 Kepala Subdit Perikanan 1993 - 1993 Departemen Koperasi
5 Kepala Kanwil Depkop dan PKM 1995 - 1998 Departemen Koperasi dan PKM D.I. Yogyakarta
6 Kepala Biro Perencanaan 1998 - 1999 Departemen Koperasi dan UKM
7 Kepala Biro perencanaan dan Data 1999 - 2001 Departemen Koperasi dan UKM
8 Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional Departemen Koperasi dan UKM
9 Deputi Bidang Kelembangaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Departemen Koperasi dan UKM
10 Sekretaris Menteri Negara Seketariat Menteri Negara Departemen Koperasi dan UKM
* Link situs Sekretariat Kementerian http://www.depkop.go.id/sekmen


Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


Rincian Tugas :

a. mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Deputi di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
c. mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d. mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
e. mengkoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
f. mengkoordinasikan pelaksanaan laporan keuangan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
g. mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta pembangunan.
h. mengkoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna seluruh satuan unit Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
i. mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum.
j. mengkoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan.
k. membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan.
l. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya.
m. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
n. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan.
o. melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Kementerian Negara kepada Menteri Negara.
p. dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Menteri Negara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.




Wewenang :

a. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
b. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang.
c. memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan.
d. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
e. menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
f. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Tanggungjawab :

a. bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang sekretariat.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.





DEPUTI I - Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
Untung Tri Basuki, SH, SPN
Biografi:


NO JABATAN PERIODE INSTANSI INDUK KETERANGAN
1 Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum 1988 - 1993 Biro Hukum / SETJEN
2 Kasubag Konsultan Hukum 1993 - 1997 Departemen Koperasi dan PKM
3 Kepala Bidang Penelaahan Kasus Hukum 1997 - 1998 Departemen Koperasi dan PKM
4 Kepala Bantuan Hukum 1997 - 1998 Menekop UKM
5 Anjak Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi dan UKM 1999 - 2001 Kementerian Koperasi dan UKM
6 Asisten Deputi Bidang Penyusunan dan Evaluasi Peraturan Perundang - undangan UKM 2001 - 2002 Kementerian Koperasi dan UKM
7 Asisten Deputi Asdep Urusan Peraturan Perundang-undangan 2002 - 2008 Kementerian Koperasi dan UKM
8 Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2008 - Sekarang Kementerian Negara Koperasi dan UKM
* Link situs Deputi I http://www.depkop.go.id/deputi1






Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :

a. menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. menetapkan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara.
c. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan unit kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
d. melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
e. membina dan mengawasi atas penyelenggaraan peraturan daerah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
f. mengatur penerapan perjanjian di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
g. menetapkan standar pemberian ijin Badan Hukum Koperasi.
h. menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah berprestasi.
i. menetapkan pedoman Akuntansi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
j. menetapkan pedoman Klasifikasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
k. menetapkan kebijakan sistem pengawasan anggota terhadap koperasi.
l. memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem organisasi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
m. memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya.
n. meningkatkan peranserta masyarakatdalam mengembangkan kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
o. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meliputi urusan organisasi dan badan hukum koperasi dan usaha kecil dan menengah, peraturan perundang-undangan, tatalaksana koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi serta pengendalian dan akuntabilitas koperasi dan usaha kecil dan menengah.
p. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
q. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
r. memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.

s. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
t. melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.




Wewenang :

a. mengkoordinasikan/menetapkan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
b. memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
c. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d. memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
e. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
f. menerima masukan, saran dan usulan yang sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Tanggungjawab :

a. bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang dibuat dan atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kebijakan Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.























DEPUTI II - Bidang Produksi
Muzni H. A. Djalil, SH
Biografi:


NO JABATAN PERIODE INSTANSI INDUK KETERANGAN
1 Kepala Seksi Permodala Jasa -jasa Komsumsi 1979 - 1981 Kanwil Propinsi Maluku
2 Kepala Seksi Bimbingan permodalan dan jasa 1981 - 1982 Kanwil Departemen Koperasi Propinsi Maluku
3 Kabid Pembinaan Pembiayaan 1982 - 1985 Kanwil Departemen Koperasi Propinsi Maluku
4 Kabid Pengawasan 1985 - 1987 Kanwil Departemen Koperasi Lampung
5 Kabid Bina Lembaga Penyuluhan 1987 - 1988 Kanwil Departemen Koperasi Propinsi Lampung
6 Kandep dan PPK Kab. Lampung Selatan 1988 - 1993 Kandepkop Kabupaten Lampung Selatan
7 Kandepkop dan PPK Kab Lampung Selatan 1993 - 1994 Kandepkop Kabupaten Lampung Selatan
8 Kandepkop dan PPK Kab. Lampung Utara 1994 - 1996 Kandepkop dan PPK Kabupaten Lampung Utara
9 Kabid Pembinaan Kop. Pedesaan 1996 - 1996 Kanwil Kop dan PPK Propinsi Jawa Barat
10 Kabid Pembinaan Koperasi Pedesaan 1998 - 1998 Kanwil DepKop dan PPK Propinsi Lampung
11 Kepala Dinas Koperasi dan PKM 2000 - 2001 Kanwil Koperasi dan PKM Propinsi Sematera Selatan
12 Kepala Badan Koperasi,PKM dan Penanaman Modal 2001 - 2002 Kanwil Koperasi dan PKM Propinsi Sematera Selatan
13 Kepala Dinas Kesejahteraaan Sosial 2002 - 2003 Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Prop Sumatera Selatan
14 Deputi Bidang Produksi 2003 - Sekarang Kementerian Koperasi dan UKM
* Link situs Deputi II http://www.depkop.go.id/deputi2


Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang produksi.
Rincian Tugas :

a. menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang produksi.
b. Menetapkan kebijakan di bidang produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Negara.
c. mengkoordinasikan pembinaan dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian masalah di bidang produksi dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
d. melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang produksi.
e. mengevaluasi pelaksanaan program perkoperasian dan pengusaha kecil menengah di bidang produksi meliputi urusan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, urusan kehutanan dan perkebunan, urusan perikanan dan peternakan, urusan industri, kerajinan dan pertambangan serta urusan Ketenagalistrikan dan aneka usaha.
f. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya.
g. memantau pelaksanaan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang produksi.
h. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya.
i. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
j. melaksanakan tugas lain sesual petunjuk pimpinan.
k. melaporkan pelaksanaan tugas bidang produksi kepada Menteri Negara.
l. dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Produksi bertanggung jawab kepada Menten Negara.




Wewenang :

a. mengkoordinasikan penetapan kebijakan di bidang produksi.
b. memberikan penilalan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
c. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang produksi.
d. memimpin, mengatur dan membagi tugas bawahan.
e. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
f. menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Tanggungjawab :

a. bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan produksi.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.





DAN SETERUSNYA SAMPAI DEPUTI VII - Bidang Pengkajian Sumber Daya UKMK Ir. I Wayan Dipta, Msc

Sejarah Kementerian Koperasi dan UKM
Tugas Fungsi dan Wewenang

Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

Fungsi
1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


Wewenang
1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Regulasi dan Dasar Hukum


Dasar Hukum
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

Kamis, 07 Oktober 2010

sejarah dan pengertian koperasi

SEJARAH DAN PENGERTIAN KOPERASI

Oleh IBENU K.A ( UNIVERSITAS GUNADARMA , 2EA03 ) pada 20 SEPTEMB ER 2010 jam 16:00

Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.

2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.

3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.

6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.] Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).] Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Fungsi dan peran koperasi 

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
 Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

· Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

· Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

· Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

· Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

· Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlakan
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.

Referensi

1. Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

2. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163

  1. Djazh, Dahlan Pengtahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
  2. Ningsih, Murni Iran Koperasi (Bandung, Pringgadani 2002). Hal. 1
  3. koperasi indonesia