wiana1203

Rabu, 24 November 2010

KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI
DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA


LOKASI : JL. HR. RASUNA SAID KAV. 3-5 JAKARTA
OLEH , IBENU K.A 13209307 UNIVERSITAS GUNADARMA
WAKTU , 12-11-2010

STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR MENTERI NEGARA DAN KOPERASI DAN UKM


VISI MISI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM

1) Visi : kementerian koperasi dan ukm
- Menjadikan koperasi dan ukm sehat dan kuat.
- Terwujudya kemandirian koperasi dan usaha kecil menengah yang mendorong kebangkitan ekonomi nasional bertumpu pada mekanisme yang berkeadilan.

2) Misi : kementerian koperasi dan ukm
- Memberdayakan koperasi dan ukm untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, memperluas lapangan kerja dan menurunkan jumlah kemiskinan dalam rangka mewujudkan demokrasi.
- Meningkatkan kualitas dan kuntitas KUKM melalui pengembangan kewirausahaan KUKM berkeunggulan kompesif.
- Meningkatkan pardsipasi masyarakat dan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan KUKM yang terpadu

3) Sasaran Strategis : kementerian koperasi dan ukm
- Terciptanya iklim usaha yang berkualitas bagi kebangkitan daya saing koperasi usaha mikro kecil dan menengah
- Berkrmbangnya usaha koperasi yang berskala besar sesuai dengan kompetensi dan jati diri koperasi
- Terciptanya dukungan partisipasi masyarakat dalam rangka menumbuhkan ber koperasi dan berwira usaha








SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Drs. Guritno Kusumo, MM
Biografi:

NO JABATAN PERIODE INSTANSI INDUK KETERANGAN
1 Kasubag Penyaji Data 1982 - 1983 Departemen Koperasi
2 Kepala Subdit Pertenakan 1983 - 1993 Departemen Koperasi dan PKM
3 Kasubdit Jasa Umum 1993 - 1993 Departemen Koperasi dan UKM
4 Kepala Subdit Perikanan 1993 - 1993 Departemen Koperasi
5 Kepala Kanwil Depkop dan PKM 1995 - 1998 Departemen Koperasi dan PKM D.I. Yogyakarta
6 Kepala Biro Perencanaan 1998 - 1999 Departemen Koperasi dan UKM
7 Kepala Biro perencanaan dan Data 1999 - 2001 Departemen Koperasi dan UKM
8 Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional Departemen Koperasi dan UKM
9 Deputi Bidang Kelembangaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Departemen Koperasi dan UKM
10 Sekretaris Menteri Negara Seketariat Menteri Negara Departemen Koperasi dan UKM
* Link situs Sekretariat Kementerian http://www.depkop.go.id/sekmen


Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi koordinasi, perumusan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan penyelenggaraan pengelolaan serta pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


Rincian Tugas :

a. mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Deputi di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. mengoordinasikan penyusunan rencana dan program pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah, administrasi keuangan, pengolahan data serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
c. mengkoordinasikan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga serta kehumasan kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d. mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan keuangan dan pelayanan umum di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
e. mengkoordinasikan perumusan kebijakan pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
f. mengkoordinasikan pelaksanaan laporan keuangan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
g. mengadakan pembinaan, petunjuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin serta pembangunan.
h. mengkoordinasikan perumusan konsepsi pengembangan, penyempurnaan organisasi dan tatalaksana Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna seluruh satuan unit Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
i. mengkoordinasikan penyusunan perumusan kebijaksanaan pembinaan dan pelayanan umum.
j. mengkoordinasikan dan membina aparatur di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan.
k. membina hubungan kerjasama dengan lembaga/instansi baik di dalam maupun di luar Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ada hubungannya dengan tugas-tugas pembinaan.
l. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya.
m. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
n. melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan.
o. melaporkan pelaksanaan tugas Sekretaris Kementerian Negara kepada Menteri Negara.
p. dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Menteri Negara bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.




Wewenang :

a. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
b. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang.
c. memimpin, mengatur dan membagi tugas kepada bawahan.
d. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
e. menerima atau menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peratuaran perundang-undangan yang berlaku.
f. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Tanggungjawab :

a. bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan di bidang sekretariat.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.





DEPUTI I - Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM
Untung Tri Basuki, SH, SPN
Biografi:


NO JABATAN PERIODE INSTANSI INDUK KETERANGAN
1 Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum 1988 - 1993 Biro Hukum / SETJEN
2 Kasubag Konsultan Hukum 1993 - 1997 Departemen Koperasi dan PKM
3 Kepala Bidang Penelaahan Kasus Hukum 1997 - 1998 Departemen Koperasi dan PKM
4 Kepala Bantuan Hukum 1997 - 1998 Menekop UKM
5 Anjak Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi dan UKM 1999 - 2001 Kementerian Koperasi dan UKM
6 Asisten Deputi Bidang Penyusunan dan Evaluasi Peraturan Perundang - undangan UKM 2001 - 2002 Kementerian Koperasi dan UKM
7 Asisten Deputi Asdep Urusan Peraturan Perundang-undangan 2002 - 2008 Kementerian Koperasi dan UKM
8 Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2008 - Sekarang Kementerian Negara Koperasi dan UKM
* Link situs Deputi I http://www.depkop.go.id/deputi1






Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :

a. menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. menetapkan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara.
c. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan unit kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
d. melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
e. membina dan mengawasi atas penyelenggaraan peraturan daerah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
f. mengatur penerapan perjanjian di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
g. menetapkan standar pemberian ijin Badan Hukum Koperasi.
h. menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah berprestasi.
i. menetapkan pedoman Akuntansi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
j. menetapkan pedoman Klasifikasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
k. menetapkan kebijakan sistem pengawasan anggota terhadap koperasi.
l. memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem organisasi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
m. memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya.
n. meningkatkan peranserta masyarakatdalam mengembangkan kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
o. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meliputi urusan organisasi dan badan hukum koperasi dan usaha kecil dan menengah, peraturan perundang-undangan, tatalaksana koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi serta pengendalian dan akuntabilitas koperasi dan usaha kecil dan menengah.
p. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
q. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
r. memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.

s. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
t. melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.




Wewenang :

a. mengkoordinasikan/menetapkan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
b. memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
c. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d. memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
e. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
f. menerima masukan, saran dan usulan yang sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Tanggungjawab :

a. bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang dibuat dan atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kebijakan Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.























DEPUTI II - Bidang Produksi
Muzni H. A. Djalil, SH
Biografi:


NO JABATAN PERIODE INSTANSI INDUK KETERANGAN
1 Kepala Seksi Permodala Jasa -jasa Komsumsi 1979 - 1981 Kanwil Propinsi Maluku
2 Kepala Seksi Bimbingan permodalan dan jasa 1981 - 1982 Kanwil Departemen Koperasi Propinsi Maluku
3 Kabid Pembinaan Pembiayaan 1982 - 1985 Kanwil Departemen Koperasi Propinsi Maluku
4 Kabid Pengawasan 1985 - 1987 Kanwil Departemen Koperasi Lampung
5 Kabid Bina Lembaga Penyuluhan 1987 - 1988 Kanwil Departemen Koperasi Propinsi Lampung
6 Kandep dan PPK Kab. Lampung Selatan 1988 - 1993 Kandepkop Kabupaten Lampung Selatan
7 Kandepkop dan PPK Kab Lampung Selatan 1993 - 1994 Kandepkop Kabupaten Lampung Selatan
8 Kandepkop dan PPK Kab. Lampung Utara 1994 - 1996 Kandepkop dan PPK Kabupaten Lampung Utara
9 Kabid Pembinaan Kop. Pedesaan 1996 - 1996 Kanwil Kop dan PPK Propinsi Jawa Barat
10 Kabid Pembinaan Koperasi Pedesaan 1998 - 1998 Kanwil DepKop dan PPK Propinsi Lampung
11 Kepala Dinas Koperasi dan PKM 2000 - 2001 Kanwil Koperasi dan PKM Propinsi Sematera Selatan
12 Kepala Badan Koperasi,PKM dan Penanaman Modal 2001 - 2002 Kanwil Koperasi dan PKM Propinsi Sematera Selatan
13 Kepala Dinas Kesejahteraaan Sosial 2002 - 2003 Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Prop Sumatera Selatan
14 Deputi Bidang Produksi 2003 - Sekarang Kementerian Koperasi dan UKM
* Link situs Deputi II http://www.depkop.go.id/deputi2


Tugas Pokok dan Fungsi

Rumusan Tugas :

Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang produksi yang meliputi perumusan, koordinasi, perencanaan, pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang produksi.
Rincian Tugas :

a. menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang produksi.
b. Menetapkan kebijakan di bidang produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Negara.
c. mengkoordinasikan pembinaan dalam rangka pelaksanaan dan penyelesaian masalah di bidang produksi dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
d. melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang produksi.
e. mengevaluasi pelaksanaan program perkoperasian dan pengusaha kecil menengah di bidang produksi meliputi urusan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, urusan kehutanan dan perkebunan, urusan perikanan dan peternakan, urusan industri, kerajinan dan pertambangan serta urusan Ketenagalistrikan dan aneka usaha.
f. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya.
g. memantau pelaksanaan kebijakan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang produksi.
h. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungannya.
i. memimpin dan mengadakan rapat dinas, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
j. melaksanakan tugas lain sesual petunjuk pimpinan.
k. melaporkan pelaksanaan tugas bidang produksi kepada Menteri Negara.
l. dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Bidang Produksi bertanggung jawab kepada Menten Negara.




Wewenang :

a. mengkoordinasikan penetapan kebijakan di bidang produksi.
b. memberikan penilalan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
c. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang produksi.
d. memimpin, mengatur dan membagi tugas bawahan.
e. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
f. menerima masukan, saran dan usulan yang sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.




Tanggungjawab :

a. bertanggung jawab atas keputusan perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam rangka penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan produksi.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.





DAN SETERUSNYA SAMPAI DEPUTI VII - Bidang Pengkajian Sumber Daya UKMK Ir. I Wayan Dipta, Msc

Sejarah Kementerian Koperasi dan UKM
Tugas Fungsi dan Wewenang

Tugas
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan:

Fungsi
1. Perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
2. Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
3. Peningkatan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
4. Pengkoordinasian kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.


Wewenang
1. Penetapan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2. Penetapan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5. Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6. Penerapan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7. Penerapan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8. Penerapan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9. Penerapan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10. Penetapan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
11. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
12. Pemberian dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.

Regulasi dan Dasar Hukum


Dasar Hukum
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar